Kota Metro–Lampung Proses pelantikan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) pemerintah Kota Metro pada kamis sore, tanggal 3 juli 2025 kemarin berjalan dengan baik, lancar dan tertib, namun reaksi, tanggapan, respon maupun dinamika yang ada tentunya merupakan sebuah keniscayaan yang normatif terjadi.
Terkhusus kaitan mutasi Sekertaris Dewan (sekwan) DPRD Kota Metro Ade Erwinsyah, S.STP., M.M, menjadi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan dalam tubuh DPRD selain daripada memang situasi internal di lembaga ini beberapa waktu terakhir dirasakan juga oleh warga masyarakat kota metro sedang tidak baik baik saja, hal ini mencuat dikemukakan bukan saja dari personal anggota legislatifnya, ketua fraksi golkar tapi juga direspon oleh ketua fraksi Partai Demokrat secara langsung berdasarkan pembicaraan dan diskusi baik dengan fraksi- fraksi lainnya maupun juga dengan sejawat rekan dprd.
Basuki rahmad selaku ketua Fraksi Demokrat memastikan proses mutasi atau perpindahan sekwan tersebut telah sesuai dengan landasan aturan. Hakikatnya setiap aparatut sipil negara (ASN) selalu siap ditempatkan dimanapun disertai memberikan pelayanan terbaik yang profesional bukan hanya kepada pimpinan tetapi juga internal maupun stakeholder dimanapun ditempatkan.
” Proses mutasi yang dilakukan terkait sekwan sudah sesuai regulasi, dimana hampir satu bulan lalu tepatnya tanggal 10 juni 2025, walikota Metro telah mengirim surat konsultasi bersifat penting ke Pimpinan DPRD kota metro nomor : 800/90/B-3/03/2025 yang telah diregistrasi di bagian umum dprd kota metro pada hari yang sama dalam ,” katanya, sbtu (5/7/2025).
Legislator yang telah menjabat sebagai anggota dprd kota metro untuk periode ke empat ini menambahkan dalam konteks pengangkatan Sekretaris dewan(sekwan), harus tunduk pada aturan Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah Undang- Undang tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil(PNS).
“Sedangkan Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah dan Peratutan Pemerintah tentang Perangkat Daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu- satunya landasan aturan dalam mutasi Sekwan, hal ini juga sesuai dengan pernyataan, sikap dan penafsiran dari Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan kepegawaian negara(BKN) yang juga sebagai ahli hukum administrasi negara dan saat menjabat sebagi penjabat gubernur di sulawesi barat pernah melakukan proses mutasi sekwan yang sama” ujarnya.
Selain itu pria yang meraih suara terbanyak dalam pileg tahun 2024 lalu, mempertanyakan sikap dari pimpinan DPRD Kota Metro yang tidak sesuai etika dan aturan, dimana hampir satu bulan surat dari walikota metro terkait konsultasi kepada pimpinan DPRD, tidak pernah dikonsultasikan bahkan tidak disampaikan dengan pimpinan fraksi- fraksi yang seharusnya hal ini dilakukan.
“Karena tidak ada komunikasi yang baik, maka kerap terjadi misskomunikasi dan ketidakharmonisan ditubuh internal lembaga legislatif saat ini jauh amat berbeda dengan periode kepemimpinan sebelumnya yang selalu terjalin komunikasi dengan baik,hal ini senada juga diungkapkan oleh rekan- rekan anggota lainnya,” ucapnya.
Lek mad sapaan akrabnya berharap, agar pimpinan DPRD mengevaluasi diri juga fraksinya masing- masing karena beberapa rekan anggota DPRD mengeluhkan kepemimpinan DPRD periode ini dengan berbagai suasana, cerita dan isu beberapa waktu terakhir jangan selalu terlalu cerdas menilai orang lain namun lalai memahami diri sendiri.
“Sehingga hal ini menyebabkan keengganan kawan- kawan ikut dalam agenda DPRD, karena merasa ikut menanggung malu dengan isu dan pemberitaan- pemberitaan pimpinan dprd beberapa waktu terakhir ini dan merasa lebih patut untuk masuk barak militer sebelum menyuruh asn ke barak militer, atom di planet lain disorot sementara mamalia dipelupuk mata tak disadari” pungkasnya. (HP)