Berita  

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2025 

banner 120x600

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD, Senin (23/6).

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M Syaiful Anwar.

Hadri dalam sidang paripurna Ketua DPRD Erma Yusneli, Wakil Ketua I Merik Harvit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Sidang dihadiri 37 anggota dewan dari fraksi PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengatakan kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 untuk disepakati bersama.

Wakil Bupati M Syaiful Anwar menjelaskan kesepakatan ini menjadi bentuk persetujuan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

“Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Lampung Selatan tetap berkomitmen memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya cita-cita mulia, Lampung Selatan yang maju,” ujarnya.

Ia menjelaskan Perubahan KUA-PPAS merupakan dokumen responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi terkini, serta kondisi fiskal daerah yang terus bergerak dinamis.

Dokumen ini tidak hanya mencerminkan strategi anggaran, tetapi juga menjawab tantangan aktual yang dihadapi masyarakat Lampung Selatan.

“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami terima,” ujarnya.

“Itu akan menjadi materi penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *