Berita  

Warga dan Agen Tour Wisata Sepakat Soal Kearifan Lokal, Ketegangan Mereda

banner 120x600

Pesawaran – Setelah sempat bersitegang, warga Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung dan para agen perjalanan wisata (Agen Tuor) akhirnya mencapai kesepakatan awal mengenai tata kelola pariwisata yang berpihak pada kearifan lokal dan keselamatan wisatawan.

Forum mediasi yang digelar menjadi momentum penting terciptanya dialog konstruktif antara kedua pihak.

Sebelumnya, pada Rabu malam (4/6/2025), ratusan warga memadati kantor desa sebagai bentuk protes terhadap praktik Agen Tuor dari luar yang dinilai mengabaikan norma lokal, mengambil alih mata pencaharian warga, dan membahayakan keselamatan wisatawan melalui operasional kapal yang melebihi kapasitas.

“Peran agen wisata seharusnya hanya sebagai perantara. Kepemilikan fasilitas utama harus tetap menjadi hak masyarakat lokal,” tegas Irfan Harianto, perwakilan warga dalam forum tersebut.

Puncak dari mediasi menghasilkan titik temu: pihak Agen Tuor menyetujui skema pembagian fasilitas snorkeling sebesar 50 persen untuk Agen Tuor dan 50 persen untuk warga. Kesepakatan ini dituangkan dalam regulasi baku yang tengah disusun bersama oleh pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Desa Batu Menyan, Amrozi, menegaskan pentingnya pendataan ulang seluruh Agen Tuor wisata yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini sebagai upaya menertibkan praktik usaha yang kerap terjadi tanpa izin dan pengawasan.

“Kami tidak menolak kehadiran Agen Tuor. Tapi semua pihak harus tertib mengikuti aturan yang diberlakukan, karena Desa Batu Menyan adalah pintu gerbang wisata, baik ke Pulau Pahawang ataupun ke pulau Lainnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemdes Batu Menyan tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang tata kelola pariwisata dan pelayaran, mencakup syarat verifikasi agentur, kontribusi untuk warga, hingga standar keselamatan kapal.

Langkah ini didukung oleh regulasi nasional, antara lain:
UU No. 6/2014 tentang Desa
UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan
UU No. 17/2008 tentang Pelayaran

“Siapa pun yang beroperasi di wilayah desa wajib tunduk pada aturan desa. Itu jelas dalam undang-undang,” ujarnya.

Sejumlah lembaga turut hadir dalam forum mediasi yang pertama kali diadakan di Desa Batu Menyan, seperti Dinas Pariwisata, Satpolairud, KPLP, Babinpotmar, hingga pemerhati wisata dan KSOP. Mereka menyatakan komitmen untuk mendorong penegakan hukum, terutama menyangkut keselamatan wisatawan.

Desa Batu Menyan yang menjadi jalur utama ke Pulau Pahawang kini menata ulang ekosistem wisatanya dengan semangat kolaboratif. Verifikasi pelaku usaha, regulasi fasilitas, dan pelibatan masyarakat lokal menjadi prioritas.

“Kami ingin wisata tumbuh, tapi juga adil. Warga jangan jadi penonton di rumah sendiri,” Kepala Desa Amrozi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Agen Tuor , warga yang sudah berkomitmen dan saling mendukung kearifan lokal dan kemajuan perkembangan wisata di Wilayah Pesisir Pesawaran,” pungkas Kades, Selasa (23/06/2025) di kantor Desa Batu Menyan.(Asen).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *