Lampung Selatan – Pengadaan mesin Hammer Mill/Disk Mill senilai Rp350 juta oleh Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan memicu kontroversi. Dugaan mark-up harga ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat efektivitas program yang dirancang untuk membantu peternak lokal pada tahun 2024.
Ketua Jaringan Generasi Indonesia Emas (JARMAS), Ridwansyah YS, menyoroti masalah ini dan mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa jika dugaan mark-up terbukti, itu akan merugikan anggaran daerah dan mempengaruhi kualitas program yang sangat dibutuhkan peternak lokal.
“Praktik mark-up harga ini akan merugikan keuangan daerah dan menghalangi tujuan utama program, yakni meningkatkan kesejahteraan peternak. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ini,” tegas Ridwansyah.
Ia berharap agar proses investigasi dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga anggaran daerah dikelola dengan efisien dan adil, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya peternak.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan, Rini Ariasih, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulfadli, menyatakan bahwa pengadaan mesin ini sudah mencakup harga termasuk ongkos kirim, garansi, pelatihan, serta tujuh alat dan tujuh item yang melibatkan kelompok dari berbagai wilayah, seperti Natar, Merbau, Tanjungsari, Tanjungbintang, Katibung, dan Way Sulan. Ungkapnya.
Bersambung….