Lampung Selatan – Pengadaan hibah ayam ras petelur yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2024 menuai kontroversi. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini diduga tidak transparan. Informasi terkait pengadaan tersebut ditemukan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang mengungkapkan nilai proyek yang signifikan.
Masyarakat dan sejumlah pihak mengkritisi kurangnya keterbukaan dalam proses pengadaan yang melibatkan dana publik ini. Meski proyek tersebut bertujuan untuk mendukung peternakan lokal dengan pemberian hibah ayam ras petelur kepada peternak, namun transparansi dalam proses seleksi penyedia dan pelaksanaan pengadaan dinilai sangat minim.
“Seharusnya ada pengawasan yang jelas dan akses informasi yang terbuka terkait dengan proses ini, terutama mengingat jumlah anggaran yang cukup besar,” ujar salah seorang aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya informasi di publik membuat banyak pihak ragu terhadap integritas proses tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa pengadaan ini tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan negara. Beberapa pihak berharap agar APH segera turun tangan untuk memeriksa proses pengadaan hibah ayam ras petelur tersebut agar tercipta akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengadaan hibah ayam ras petelur ini. Dinas peternakan lamsel diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)
Part 1