Bandar Lampung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung menghadapi tantangan serius dengan ditemukannya 3.590 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikategorikan rawan.
Data ini merupakan hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung yang dilakukan di 15 kabupaten/kota.
Proses pemetaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024, yang menginstruksikan identifikasi potensi TPS rawan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan pentingnya langkah ini untuk memastikan proses demokrasi berjalan tanpa gangguan berarti.
“Kami berupaya keras memitigasi semua potensi kerawanan yang dapat mengganggu kelancaran dan keadilan Pilkada,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dari analisis Bawaslu, kerawanan terbesar terkait dengan penggunaan hak pilih, di mana sebanyak 3.590 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, 2.145 TPS tercatat memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Hal ini memunculkan risiko ketidaktepatan data pemilih yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan tidak sah.
Kerawanan lainnya juga mencakup masalah logistik dan aksesibilitas. Di sejumlah wilayah, distribusi logistik pemilu sering kali terkendala oleh medan geografis yang sulit, terutama di Lampung Barat dan Tanggamus.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan logistik bahkan menjadi penyebab utama hambatan pada hari pemungutan suara.
Di sisi lain, gangguan infrastruktur, seperti ketersediaan listrik dan jaringan internet, semakin memperumit kondisi, khususnya di daerah pedalaman.
Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung menjadi daerah dengan jumlah TPS rawan tertinggi.
Ketiga wilayah ini tidak hanya menghadapi tantangan geografis, tetapi juga tekanan sosial dan politik.
Misalnya, praktik politik uang dan intimidasi kepada pemilih maupun petugas pemilu masih ditemukan di beberapa TPS, mencerminkan perlunya pengawasan ekstra ketat.
Bawaslu telah menyiapkan berbagai strategi pencegahan untuk mengatasi potensi masalah ini. Salah satu langkah utamanya adalah melakukan patroli pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rentan.
Selain itu, Bawaslu juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga organisasi masyarakat, untuk meningkatkan koordinasi.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama agar mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.
Penggunaan teknologi melalui platform digital SIWASLIH juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan. Aplikasi ini memudahkan pelaporan masalah oleh masyarakat secara real-time, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami optimistis dengan dukungan semua pihak, Pilkada Serentak 2024 di Lampung dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” tambah Iskardo.
Namun demikian, tantangan besar masih membayangi. Kesiapan teknis dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi kerawanan TPS.
Bawaslu Lampung mengimbau seluruh elemen, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat, untuk bekerja sama memastikan Pilkada berjalan lancar, tanpa intimidasi dan gangguan berarti.
Dalam konteks demokrasi, kehadiran ribuan TPS rawan bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan kompleksitas tantangan yang harus diselesaikan bersama.(*)