Lampung – PDI Perjuangan langsung menggelar rapat terkait terjegal bakal calon kepala daerahnya oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Lampung Timur di DPD PDIP Lampung, Jl. Pangeran Emir M Nur, Sumur Putri, Kota Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Lampung turun ke Kabupaten Lampung Timur untuk investigasi dan mengkaji apakah ada tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam demokrasi di KPU Lampung Timur.
Tak kaleng-kaleng yang turun, yang turun, Wakil Ketua Bidang Hukum BBHAR PDIP Lampung I Gede Sudiatmaja, mantan Kajati Yogya. Lainnya, Menistai Nainggolan, Tahura Malagano, dan lainnya.
Hal itu dikatakan Sekretaris PDIP Lampung Sutono terkait kekisruhan akibat ditolaknya pasangan cakada partai ini oleh KPU Lampung Timur gara-gara tak bisa masuk Silon akibat adminnya entah kemana hingga dead line pendaftaran, Rabu (4/9/2024), pukul 23.59 WIB.
Aneh demokrasi kita, dibuka ruang supaya tidak terjadi kotak kosong, malah dua pasang bakal calon yang ingin mendaftarkan diri dikunci (Silon),” ujar bakal calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Arinal Djunaidi itu yang dilansir dari Helo Indonesia, Kamis (5/9/2024).
Kata Sutono, DPD PDIP Lampung pastikan akan menempuh jalur hukum dan politik, guna menindaklanjuti penolakan KPU atas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Bawaslu Lampung juga langsung melakukan suvervisi atas kegagalan pendaftaran balon cakada M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan dan Zaiful Bokhari-Wahyudi di KPU Lampung Timur (Lamtim).
(sumber: Haloindonesia.com).