Lampung – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Lampung menanggapi keterwakilan perempuan pada Rekrutmen Komisi Pemilihan Umum
Pada tanggal 02 Agustus 2024 setelah ditutup pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tentu menjadi perhatian utama bagi masyarakat Lampung tidak terkecuali oleh PKC PMII Lampung.
Azep sekretaris PKC PMII Lampung mengatakan “Partisipasi wanita yang aktif dalam mengikuti rekrutmen Bawaslu, KPU dan pemilu kemarin banyak yang mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan dan di pilkada ini sudah ada yang mempromosikan diri sebagai bupati dibeberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung. Tentu ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak di bidang politik dan pemerintahan yang dimiliki Oleh perempuan sesuai pengaturan Pasal 46 UU 39 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa keterwakilan wanita harus dijamin dalam semua sistem dan penyelenggraan, baik dalam pemilihan anggota legislatif, pengangkatan pada ranah eksekutif dan yudikatif, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu. Katanya
Lanjut Azep Keterwakilan kaum perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu tertuang pada undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang pemilu menyebut keterlibatan perempuan, yakni sebagai penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, kepengurusan partai politik serta pendaftaran calon anggota legislatif masing-masing harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Ini yang harus pendapatan perhatian agar tidak ada diskriminasi terhadap perempuan jika melihat persentase penyelenggara di tingkat kabupaten/kota se-Lampung, komposisi gender di KPU terdiri dari 77 komisioner laki-laki (86,51%) dan hanya 12 komisioner perempuan (13,49%). Sementara itu, di Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung, terdapat 51 komisioner laki-laki (85%) dan 9 komisioner perempuan (15%). Data tersebut menjelaskan bahwa peran perempuan masih diragukan perannya untuk menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan didalam tubuh penyelenggara.
Adanya komposisi keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang a quo yang berbunyi: Komposisi keanggotaan KPU RI, KPU RI Provinsi, dan KPU RI Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Berdasarkan jumlah
dan komposisi tersebut, apabila jumlah anggota KPU Provinsi Lampung adalah 7 orang, dan untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30% dari jumlah yang ada, maka sekurang-kurangnya harus ada 2 orang perempuan yang duduk sebagai
komisioner pada KPU Provinsi Lampung. Imbuhnya
PMII Lampung berharap agar tim seleksi pada rekrutmen KPU Provinsi Lampung harus keterwakilan perempuan harus menjadi pertimbangan agar tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. Namun meskipun sangat penting selain daripada Keterwakilan perempuan 30%
juga harus didasarkan pada kapabilitas perempuan itu sendiri. PKarena jika
diterapkan tanpa memperhatikan kapabilitas tujuan affirmative action untuk menjunjung harkat dan martabat perempuan tidak akan tercapai, bahkan dapat berakibat sebaliknya. Katanya