KALIANDA – Rekrutmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pengganti tahun 2023 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belakangan terus menjadi perbincangan publik. Salah satunya, terkait pengumuman rekrutmen yang kurang masif hingga adanya peserta rekrutmen yang lolos seleksi berkas dan wawancara diduga masih terikat dengan instansi lain.
Diketahui, rekrutmen pendamping PKH pengganti di Lamsel dilakukan sejak 21 hingga 25 November 2023, yakni berdasarkan surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH Pengganti tahun 2023.
Kemudian, Dinas Sosial setempat menindaklanjuti dengan membuat pengumuman nomor : 800/284/IV.06/XI/2023 tentang seleksi pendamping PKH pengganti Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023. Yang isinya antara lain mengenai tahapan seleksi dan persyaratan yang wajib dilengkapi oleh para peserta rekrutmen. Kemudian secara fisik, pengumuman tersebut ditempel di Kantor Dinas Sosial setempat. Sementara, secara file pengumuman tersebut tersebar melalui grup-grup whatsapp.
Dalam pengumuman itu juga diterangkan, Kabupaten Lamsel membutuhkan sedikitnya 25 orang menjadi pendamping PKH pengganti untuk 7 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Candipuro membutuhkan 1 orang, Katibung 3 orang, Merbau Mataram 4 orang, Palas 7 orang, Rajabasa 1 orang, Sragi 3 orang dan Tanjung Bintang 6 orang.
Kepala Dinas Sosial Lamsel, Puji Sukanto menjelaskan, meski pemberitahuan mengenai rekrutmen dari Kementerian Sosial RI tersebut terkesan dadakan, namun pihaknya berupaya dengan maksimal untuk menjalankannya.
Setelah dibuatkan pengumuman, pihaknya kemudian membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari beberapa staf Dinas Sosial sebagai panitia seleksi administrasi dan tiga Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH di Lamsel yang menjadi panitia pada seleksi wawancara.
“Semua panitia berlaku profesional. Alhasil mulai hari pertama pembukaan rekrutmen, antusias pelamar kerja sudah ramai. Setelah dilakukan seleksi berkas sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam pengumuman, ada kurang lebih 193 yang lolos seleksi berkas. Lalu, dalam seleksi berikutnya yakni sesi wawancara, ada 3 orang tidak hadir. Akhirnya, hanya 190 pelamar yang mengikuti seleksi wawancara,” Jelas Puji kepada media, Selasa (28/11/2023).
Ia menambahkan, usai dilakukan dua tahapan seleksi tersebut yakni administrasi dan wawancara kemudian Dinas Sosial merekomendasikan daftar nama yang lolos kepada Direktur Jaminan Sosial, Kemensos RI dengan rasio 1:2. Artinya, dari kebutuhan 25 orang pendamping, Dinas merekomendasikan 50 orang peserta rekrutmen untuk kemudian mengikuti tahapan tes berikutnya di tingkat Provinsi Lampung.
Ia juga menegaskan, sistem seleksi berdasarkan nilai. Baik dari seleksi berkas hingga seleksi wawancara memiliki nilai masing-masing. Maka, untuk menentukan 50 orang yang direkomendasi melanjutkan tahapan tes tertulis oleh Direktur Jaminan Sosial, Kemensos RI tersebut berdasarkan perolehan nilai dari seluruh peserta rekrutmen per kecamatan.
Misalkan, kebutuhan pendamping untuk Kecamatan Rajabasa hanya 1 orang. Namun yang melamar ada 5 orang. Maka, yang akan mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya adalah dua orang yang memiliki nilai teratas.
“50 orang yang direkomendasikan tersebut akan mengikuti uji kompetensi atau tes secara tertulis oleh Direktur Jaminan Sosial, Kemensos Ri. Yakni pada tanggal 30 November hingga 5 Desember 2023,” Lanjutnya.
Sementara, menyikapi banyaknya protes dan polemik yang terjadi usai pengumuman hasil seleksi berkas dan wawancara, Puji Sukanto menanggapi secara profesional. Dikatakannya, dari sebuah rekrutmen adanya pihak yang kecewa dengan hasil seleksi itu wajar. Dimana, dari sekian banyak orang yang mendaftar terdapat lebih dari setengahnya yang tidak lolos dalam seleksi.
“Adanya kekecewaan itu wajar. Kami juga terbuka, apabila ada protes yang objektif akan kami evaluasi. Seperti halnya, ada yang mengatakan bahwa salah seorang peserta yang lolos pada dua tahapan seleksi itu masih terikat dengan instansi lain, maka kebenarannya akan kami crosscheck lalu kami tindaklanjuti. Justru kami juga berterimakasih apabila ada kontrol yang demikian. Sebab, seleksi dengan waktu yang mepet menjadi kendala kita juga dalam hal validasi. Kami hanya mewajibkan peserta rekrutmen untuk membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang terikat dengan instansi atau satuan manapun serta tidak terdaftar sebagai angggota partai politik,” Katanya.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol Lamsel ini juga mengatakan, kontrol yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan data tersebut akan menjadi bahan evaluasi oleh seluruh panitia, dari tingkat kabupaten hingga pusat. “Maka, apabila ada temuan, sampaikan saja data nya secara prosedural dan profesional,” Tukasnya. (Red)