Berita  

Balai PSKL Wilayah Sumatera Menggelar Lokakarya Penyusunan Master Plan IAD di Lampung Selatan

banner 120x600

Kalianda – Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera menggelar Lokakarya Penyusunan Master Plan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial (Strengthening of Social Forestry) di Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan Penyusunan Masteplan Integrated Area Development, dilaksanakan pada tanggal 15 – 18 November 2023. Pembukaan kegiatan ini berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (15/11/2023). Kegiatan di buka oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Lampung Selatan Muhadi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Direktorat Bangda Kemendagri, Bappeda Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Tujuan dari lokakarya penyusunan IAD yang dilaksanakan hari ini hingga tiga hari ke depan, adalah menumbuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dalam rangka Pengembangan Integrated Area Develompment Berbasis Perhutanan Sosial, sebagai impelementasi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 dan terbentuknya rencana aksi dan mendorong kesepakatan antara sektor strategis di Lampung Selatan.

Kepala Bappeda Lampung Selatan Aryan Sahurian, menyampaikan mengenai potensi dan hasil perhutanan sosial di Kabupaten Lampung Selatan.

“Hasil perhutanan di Lampung Selatan terdiri dari biji kopi, alpukat, biji kemiri, cengkeh, madu, pisang, nila aren, durian, eko wisata, durian, petai, jengkol, buah-buahan, gula kelapa, jagung, jahe, kerajinan, kunyit, melinjo, perikanan, sarang semut dan tanaman lainnya,” kata Aryan Sahurian.

Dalam kesempatan itu, Aryan Sahurian juga menyampaikan, dukungan kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana, dari 91 Desa dan 14 Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi Kawasan Perhutanan Sosial, terdapat 6 desa wisata yang terletak di 5 kecamatan.

“Desa Kunjir dengan wisata Pantai Kunjir, Desa Kecapi dengan wisata Kebun Lebah, Desa Way Kalam dengan wisata Air Terjun Way Kalam, Desa Totoharjo dengan wisata Pantai Belebuk, Desa Srikaton dengan wisata Gunung Batu dan Desa Sukaraja dengan wisata Air Terjun Way Tayas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Danang Kuncara Sakti, menyampaikan pengembangan pengelolaan perhutanan sosial di Lampung Selatan dapat dimanfaatkan sebagai pengembangan wisata dan multi usaha kehutanan.

Hal ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong penguatan sektor wisata alam di Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya dengan dukungan dari berbagai pihak itu akan ada akselerasi percepatan pengembangan, otomatis sektor yang maju pasti ada pertumbuhan ekonomi yang dirasakan, itu yang kita harapkan dan dirasakan oleh masyarakat yang ada di sekitar lahan itu,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mencatat telah ada sebanyak 91.114 kepala keluarga petani yang memanfaatkan skema perhutanan sosial di daerah ini pada 2023, termasuk di Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini di Lampung Selatan telah ada 61 Kelompok Masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan perhutanan Sosial dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 18.753 KK dengan luas areal 15.121 Ha.

Kemudian, di Kabupaten Lampung Selatan juga telah terbentuk sebanyak 190 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan komoditas yang dihasilakan antara lain: madu, silvopastura, hasil hutan kayu(kopi, pala, kemiri, durian, petai) dan mengelola objek wisata diareal kawasan hutan.

“Itu nanti dituangkan di dalam rencana aksi IAD ini, akan ada peran dari lembaga atau sektor yang ada di dalam di Kabupaten Lampung Selatan nanti mereka akan berkontribusi sesuai dengan fungsinya masing-masing,” terangnya. (Kmf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *