Berita  

Tanggapan Camat Katibung Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Rangai Tritunggal

banner 120x600

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Rangai Tritunggal ini Tanggapan Camat Katibung

Lampung Selatan – Camat Katibung Abdurrahman tanggapi pemberitaan beberapa media online terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal yang menuding pihak kecamatan melakukan pembiaran.

Pada Ruangnews Camat Katibung Abdurrahman mengatakan, Kepala desa Rangai Tri Tunggal dalam proses pemberhentian perangkat desa belum berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

” Terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal, sampai saat ini Kades Rangai Tritunggal belum ada koordinasi dengan kami,” katanya.

Abdurrahman juga membantah terkait tudingan terhadap pihak Kecamatan yang melakukan pembiaran terhadap pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal, sebab selain kepala desa Rangai Tritunggal belum melakukan koordinasi, perangkat desa yang diberhentikan pun tidak pernah melayangkan pengaduan secara resmi kepada pihak kecamatan.

“Jadi bukan melakukan pembiaran, tapi selain belum ada koordinasi dari kades, perangkat desa yang diberhentikan juga , nggak ada laporan secara resmi,” terangnya.

Selanjutnya Abdurrahman juga menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak kepala desa, sehingga kewenangan camat hanya memberikan rekomendasi secara tertulis, namun rekomendasi tersebut akan diberikan jika sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan atau UU yang berlaku.

Sementara itu, Ahmad Yani salah seorang tokoh pemuda kecamatan Katibung meminta pemberitaan terkait agar camat Katibung di evaluasi, untuk lebih obyektif melihat realita yang ada, sebab menurutnya kinerja camat Katibung dalam menjalankan program Bupati Lampung Selatan sudah maksimal.

” Saya minta agar rekan-rekan wartawan lebih obyektif dalam pemberitaan, harus sesuai dengan realita, sebab menurut saya kinerja pak camat sudah maksimal, “ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar para perangkat desa yang diberhentikan dan merasa dirugikan agar melayangkan pengaduan ke PTUN.

Terpisah, Kepala desa Rangai Tritunggal Rusda saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa adalah atas dasar permintaan masyarakat selain itu juga kinerjanya untuk pelayanan masyarakat kurang maksimal.

“Penggantian perangkat desa,atas permintaan masyarakat, disisi lain kenerja mereka untuk pelayanan masyarakat selama ini kurang maksimal, situasi dan kondisi di desa Rangai Tri Tunggal aman-aman saja,,dan mereka yang diberhentikan tidak keberatan alias legowo,” ujar Rusda.

Rusda juga menambahkan dan membenarkan bahwa selama ini belum berkomunikasi dengan Pak camat terkait pergantian perangkat desa sebab menurutnya tidak ada masalah dalam proses pergantian tersebut.

” Memang benar saya belum berkomunikasi dengan Pak camat karena nggak ada masalah dalam pergantian perangkat desa,”imbuhnya.(Hp/Gung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *