Tanggamus – Dalam rangka menindak lanjuti Himbauan dari ketua badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023 perihal Himbauan, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi irsan, agar kiranya untuk seluruh jajaran camat yang ada di kabupaten Tanggamus memerintahkan kepala pekon untuk dapat melepas gambar bupati dan wakil bupati periode tahun 2018-2023 di mobil ambulance desa di wilayah kecamatan masing masing.
Karena Menurut Bawaslu kabupaten Tanggamus himbauan ini bersifat sangat penting, yang mana kami menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang undang pemilihan umum,
di antaranya,1. UUD no 7 tahun 2017 yang telah di ubah jadi UUD no 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD no 1 tahun 2022 tentang perubahan UUD no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
jadi undangan – undang Peraturan KPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
Peraturan Bawaslu no 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.
Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode tahun 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).
Untuk itu Bawaslu berikan himbau kepada PJ Bupati tanggamus agar memberikan himbauan ke pada camat agar kepala pekon segera melepas gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulance milik pekon di wilayah kerja masing masing kecamatan.
(Budi/Yunadi)