KALIANDA – Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) membenarkan bahwa proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Lamsel) bermasalah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJSA BBWS-MS Lampung, Mansyur mengatakan bahwa benar sejak satu setengah bulan terakhir proyek tersebut mandek, tidak ada aktivitas pekerjaan.
Ia mengungkapkan, persoalan yang ada di managemen PT. Mina Fajar Abadi yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pengaman pantai di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa lumayan kompleks. Betapa tidak, ia juga telah mengetahui bahwa perusahaan masih memiliki piutang terhadap relasi dan seluruh pekerja. Dimana, hak-hak mereka belum terbayarkan.
“Banyak yang menyampaikan aduan ke kami mengenai hal itu. Tapi, kami bukan tidak mau bertanggungjawab, melainkan persoalan itu ada di ranah perusahaan. Jadi, kami hanya membantu mendorong kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan piutangnya dan melanjutkan pekerjaan proyek itu,” Ujarnya kepada media melalui sambungan telepon whatsapp, petang tadi (25/10/2023).
Mansyur yang akrab disapa Uung ini juga mengaku, bahwa komunikasi kepada pelaksana kerja memang sangat sulit. Untuk itu, ia berupaya menjalin komunikasi dengan pihak PT. Mina Fajar Abadi pusat yang berada di Jakarta.
“Pelaksana PT. Mina Fajar Abadi di Desa Banding ini kan Pak Bayu, tapi memang kita akui Pak, secara komunikatif sangat sulit. Maka dari itu, kita komunikasikan ke PT. Mina Fajar Abadi yang di pusat. Alhasil, kemarin (24/10/2023) kita berhasil memanggil mereka semua termasuk Pak Bayu, ke kantor Balai Besar,”sambung Uung.
Uung menambahkan, dari pertemuan yang dilakukan ada keputusan dari pihak perusahaan. “Mereka berjanji akan menyelesaikan semua piutang nya sebelum tanggal 30 bulan ini (Oktober 2023, red) dan kemudian akan melanjutkan pembangunannya,” Imbuh Uung.
Saat disinggung apabila perusahaan ingkar janji dan tidak menyelesaikan piutangnya, Uung menyebutkan pasti akan ada konsekuensi yang akan diterima oleh pihak perusahaan.
“Konsekuensi nya pasti akan diputus kontraknya. Setelah itu, akan kami minta kepada BPKP untuk melakukan audit terkait anggaran yang telah direalisasikan,” Terusnya.
Lebih dari itu, Uung juga menjelaskan bahwa progres pekerjaan pada PT. Mina Fajar Abadi baru sekitar 34 persen sementara pembayaran yang telah dilakukan mencapai 30 persen. Artinya, masih ada kelebihan progres pelaksanaan kerja sehingga memungkinkan bahwa apabila kontrak kerja diputus negara tidak dirugikan.
“Maka dari itu untuk memastikan soal anggaran biaya atas proyek tersebut akan kami minta BPKP untuk mengauditnya. Ketika ada temuan yang merugikan negara, ya pasti ranahnya pidana,” Tegasnya.
Setelah itu, pihak Balai Besar juga memastikan bahwa proyek pembangunan pengaman pantai itu tidak akan mangkrak, meskipun apabila PT. Mina Fajar Abadi akan diputus kontrak.
“Ketiak semua proses sudah dilakukan, maka akan ada mekanisme lagi untuk melakukan tander ulang proyek tersebut dengan anggaran sisanya. Melanjutkan progres pembangunan sampai finish,” Tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi, ditengarai bermasalah.
Bagaimana tidak, sejak dua bulan ini proyek tersebut mandek tak ada aktivitas pekerjaan, meskipun secara progres kegiatan masih jauh dari target finish. Bukan itu saja, sejak tiga bulan terakhir perusahaan yang sudah malang melintang di Proyek Strategis Nasional (PSN) itu belum melakukan pembayaran gaji terhadap sejumlah pekerjanya.
Hal tersebut terungkap, setelah sejumlah pekerja PT. Mina Fajar Abadi mengadukan keluh kesah mereka ke Sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang berada di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, sore tadi (25/10/2023).
Salah seorang perwakilan dari pekerja PT. Mina Fajar Abadi, Yos Alwin Tyas mengungkapkan, ada sejumlah pekerja yang hingga saat ini hak nya belum terpenuhi yang terhitung sudah 3 bulan.
Ia mengatakan, mereka sudah melakukan sejumlah upaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hal mereka. Namun sayangnya, mereka tidak mendapatkan kepastian. (*)