Lampung Selatan — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah amanah undang-undang nomer 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 84 Ayat 2, Pasal 86 ayat 3, Pasal 89, pasal 95 Ayat 3, Pasal 99 Ayat 7, dan Pasal 101 ayat 6.
Perda ini juga diharapkan menjadi perda yang memberikan kemudahan pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah kepada masyarakat, dimana saat ini objek pajak mengalami kesulitan dalam hal membayar pajak.Bagaimana mekanismenya dibuat agar objek Pajak dapat dengan mudah membayar Pajak.
Dengan adanya Perda ini diharapkan bisa berkontribusi aktif dalam peningkatan PAD dan Pertumbuhan Ekonomi daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Kami berharap Perda ini bisa memaksimalkan Potensi SDM yang ada, sehingga bisa melaksanakan Perda ini dengan baik.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan M Akyas dalam penyampaian pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2023 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (7/9/2023)
Wakil rakyat kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PKS itu juga mendesak agar pelaksanaannya harus amanah, tepat sasaran dan akuntable sehingga memberikan azas manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan.
“Kami berharap agar muatan regulasi dibuat secara jelas mengatur modernisasi organisasi dan peningkatan kualitas SDM, peningkatan dalam penggunaan sistem teknologi informasi dan pembaharuan data wajib pajak dan retribusi daerah dibuat secara elektronik. Hal ini harapannya dapat meminimalisir potensi kebocoran pajak dan retribusi daerah pada proses pemungutan pajak.”ucap Akyas dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
Oleh sebab itu Fraksi PKS menegaskan dalam sisa waktu yang singkat ini, Pemkab Lamsel harus mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peningkatan efektifitas dan efisiensi belanja agar tercapai keseimbangan antara pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga tidak terjadi lagi deficit anggaran di akhir tahun,”pungkas Mohamad Akyas, SE nama lengkapnya itu.
Diketahui Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2023, di sebelumnya telah menggelar Rapat Paripurna DPRD terhadap penyampaian nota pengantar ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah Lampung Selatan, dipimpin oleh Ketau Hendri Rosyadi di dampingi Wakil I Agus Sartono Wakil II Agus Sutanto Wakil III Amelia Nanda Sari dan Sekwan Thomas Amrico dan dihadiri sejumlah anggota dan OPD itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. (Red)