Berita  

Fraksi Demokrat: Perubahan Anggaran Perlu Diperhatikan Bahwa Keuangan Harus Dikelola Secara Tertib

banner 120x600

Lampung Selatan — Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki arti sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan.

Dengan adanya Perubahan APBD merupakan kesempatan untuk menyelaraskan atau melakukan penyelarasan dan optimalisasi agar anggaran dalam APBD dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

Maka perlu diperhatikan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga nantinya akan melahirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal saat menjadi juru bicara Fraksinya dalam menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Lampung Selatan, Senin (21/8/2023)

Rapat yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lampung Selatan,Hendri Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya, Agus Sartono, Agus Sutanto dan Amelia Nanda Sari.

Turut hadir Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berserta OPD di lingkungan Pemda setempat.

Menurut praktisi hukum itu, Secara yuridis, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, mengacu pada
Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan memuat ketentuan terkait Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,”ujar Legeslatif dari Fraksi Demokrat yang duduk di komisi III itu dalam penyampaian pandangan umum Fraksinya.

Oleh karena itu kami Fraksi Demokrat mengusulkan dan menyarankan.

“Mengingat waktu dalam pelaksanaan APBD Perubahan ini sangat singkat dengan waktu efektif hanya 3 bulan kedepan, untuk itu diminta kepada Pemerintah Daerah agar bersungguh-sungguh untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik yang telah diaspirasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan melalui POKIR Dewan,

“Hal ini dimaksudkan agar supaya dikerjakan secara cermat dan tepat waktu, sehingga penyerapan anggaran dapat direalisasikan secara optimal, terutama kegiatan yang berdampak langsung untuk kepentingan, dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Selain itu Penurunan target penerimaan PAD perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah. Upaya memudahkan pelayanan yang dilakukan melalui digitalisasi seperti dilakukan selama ini harus terus ditingkatkan, baik menyangkut sistem maupun sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

Khusus sosialisasi perlu dilakukan secara lebih bervariasi, terutama bagi wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang belum melek teknologi digital.

Intinya adalah untuk memudahkan akses terhadap sistem pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegiatan UMKM sebagai salah satu pilar sistem ekonomi kita, harus terus didorong dan difasilitasi lebih maksimal, tertutama untuk membantu memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sudah saatnya jajaran aparatur pemerintah menjemput bola, yakni mendatangi dan mendata UMKM, membantu proses perizinan dan sertifikasi usaha, permodalan, pembinaan usaha, serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event pameran atau eksibisi.

Kami mempertanyakan Sejauh mana tambahan belanja pada Rancangan Perubahan APBD TahunAnggaran 2023 ini berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti Pendidikan, Pembangunan Kesehatan dan Perekonomian?

“Apakah Pemerintah Daerah sudah mempunyai sistem serta pola penambahan, pergesaran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan dan sistematis dengan prognosis anggaran yang telah ditetapkan?

Karena Fraksi Partai DEMOKRAT masih melihat ada OPD yang menetapkan target-target belanja tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.”pungkas Jenggis mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *