KALIANDA – Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan (DPC PDI Perjuangan Lamsel), resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan pantauan, pendaftaran bacaleg ke KPU itu dihadiri ratusan kader. Menariknya, seluruh fungsionaris hingga para bakal caleg hadir dengan mengenakan pakaian adat nasional.
“Alhamdulillah kami di KPU pada hari ini, saya beserta jajaran pengurus DPC dan seluruh calon dan simpatisan dan pengurus-pengurus PAC, Ranting ini kami sengaja hadir dengan pakaian merajut kebhinekaan. Nah ini, hari ini kami di Lampung Selatan merajut kebhinekaan persatuan sehingga PDI Perjuangan ingin menyatukan Lampung Selatan lebih baik lagi kedepan,” urai Nanang Ermanto kepada sejumlah wartawan di Media Center KPU Lamsel.
Sementara, disinggung soal target jumlah kursi legislatif yang akan diraih oleh PDI Perjuangan pada pileg tahun 2024 mendatang, Nanang Ermanto menyebut akan mencoba menyapu bersih seluruh kursi yang ada.
“Target saya kalau bisa 50 kursi ini saya ambil, jadi nggak nanggung-nanggung saya gass pol. PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan akan gass pol. Setelah kami hadir dari KPU diterima KPU sesuai dengan berkas kami, kami akan gass pol,” tegas Nanang Ermanto.
Politisi tulen dari partai banteng moncong putih ini juga menyampaikan, berkas pencalonan seluruh bacaleg telah dinyatakan diterima oleh KPU.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima dengan berita acara hasil pemeriksaan dari KPU dan Bawaslu yang hadir pada hari ini. PDI Perjuangan diterima dengan baik dengan persyaratan berita acara ini, sudah ditandatangani oleh seluruh jajaran (komisioner) KPU. Alhamdulillah, kami sudah melengkapi berkas-berkas untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” timpal Nanang Ermanto.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara Nomor: 291/PL.304-BA/1801/2023 tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.
“Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima,” ucap Ansurasta.
Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPC PDI Perjuangan Lamsel dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima,” pungkas Ansurasta. (Han/Red)