Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tidak Calonkan Diri di Pemilu 2024 akan Diberi Sanksi

banner 120x600

Bandar Lampung – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah (Kada) yang berasal dari PDI Perjuangan, apabila tidak mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, pada Pemilu 2024 mendatang, PDI Perjuangan telah menginstruksikan seluruh kader di daerah, untuk fokus dalam pencalonan anggota legsilatif termasuk yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengatakan, dalam partai dikenal adanya penugasan partai. Jadi keputusan politiknya, sampai saat ini belum ada penugasan untuk menjadi eksekutif.

Kemudian di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, kader di level daerah difokuskan ke legislatif, jadi semua penugasan hanya untuk legislatif, baik untuk petahanankepala daerah.

“Nanti setelah itu apakah ada penugasan menjadi eksekutif, maka lihat kedepannya,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Sutono, tentu akan ada sanksi yang diberikan apabila ada kader yang tidak mengikuti perintah partai, minimal sanksi teguran.

“Kalau ada kepala daerah, tidak mematuhi perintah partai, tentu resikonya ditanggung sendiri, tapi itu kewenangan DPP,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPD PDI Perjuangan Lampung, Donald Harris Sihotang menambahkan, setiap petugas partai, apapun tugas dan perintah partai harus siap.

Saat ini seluruh kader mendapatkan tugas untuk mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi Pileg 2024.

“Kemudian, apabila ada tugas partai, dan kita sebagai petugas partai membantah atau tidak patuh pasti akan ada sanksi untuk itu. Tapi sekali lagi itu adalah kewenangan DPP,” tandasnya.

(sumber: pdiperjuanganlampung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *