Sekdin Dinas TPHBUN Lamsel Bantah Tak Pernah Keluarkan Surat Izin THLS Jadi PPK

banner 120x600

KALIANDA – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (PTPHBUN) Lampung Selatan (Lamsel) diduga telah melakukan persiapan untuk ikut main politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dugaan tesebut mengerucut, adanya keterwakilan orang dinas yang masuk sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Katibung yang disinyalir sebagai utusan untuk menjadi ‘orang dalam’ saat pesta demokrasi berlangsung.

Hal itu mencuat dari adanya dugaan-dugaan dari sejumlah aktivis di Lamsel yang mengadu ke Sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) terkait adanya ketidakberesan dalam proses rekrutmen badan Adhoc di KPU Lamsel, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel telah melakukan rekrutmen badan Adhoc PPK belum lama ini. Dari sejumlah rangkaian seleksi, KPU Lamsel telah menentukan 5 nama pada posisi peringkat teratas di setiap kecamatan. Sesuai agenda KPU, ke lima orang itu akan di lantik pada 4 Januari 2023 mendatang.

Dari rekrutmen badan Adhoc tersebut, di Kecamatan Katibung terdapat satu nama yang ternyata adalah merupakan tenaga honorer penyuluh pertanian, yang bertugas diwilayah kerja UPTD Dinas Pertanian kecamatan setempat. Yakni, bernama Indra Gunawan.

Saat dikonfirmasi, Sekeretaris Dians TPHP Lamsel Zulvina membantah bahwa Dinas Pertanian berniat ikut main politik pada ajang pesta demokrasi Pemiliu 2024 mendatang.

“Gak ada kadis memerintahkan Pak Indra untuk jadi PPK. Apalagi bermain politik. Silahkan tanya yang bersangkutan. Lagi pula, syarat jadi PPK adalah tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan,” kilahnya saat dikonfirmasi media, Jumat (30/12/2022).

Namun, dalam bahasa penjelasan yang disampaikan oleh Zulvina, seraya meng-amini bahwa Indra Gunawan merupakan utusan dinas yang ditugaskan untuk menjadi ‘orang dalam’ saat gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

“Karna itu tidak melanggar aturan PKPU Nomor 36 tahun 2018 yang menjelaskan syarat menjadi PPK. Kami juga sudah konsultasi ke KPU. Maksudnya, diperaturan tersebut tidak menyatakan larangan kalau THLS penyuluh menjadi PPK,” jelasnya seraya Dinas Pertanian sudah ada perencanaan sejak jauh-jauh hari.

Zulvina juga menampik, bahwa pihak dinas telah merestui THLS Penyuluh (Indra Gunawan) untuk mendaftarb menjadi PPK Kecamatan Katibung. “Kami (Pihak Dinas Pertanian, red) tidak pernah mengeluarkan surat izin kepada Pak Indra. Sudah ya,” Tutup Zulvia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *