KALIANDA – Penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai di Dermaga Boom, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bakal terganjal.
Pasalnya, jelang detik-detik akhir penyelesaian pembangunan muncul sebuah pergerakan dari gabungan lembaga Gerakan Anti Korupsi (GAK) yang berencana membongkar ‘aib’ perusahaan pelaksana kerja.
Diketahui, proyek pembangunan pengaman pantai di Dermaga Boom Kalianda di kerjakan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (SCWAK) dengan panjang bangunan sekitar 0,662 KM, dan nilai anggaran sebesar Rp26 miliar.
Sejauh ini, gabungan lembaga GAK telah melayangkan surat pengaduan ke Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) terkait sejumlah temuan pengerjaan yang diduga menyalahi aturan.
Namun, hingga hari ini (13/12/2022), belum ada respon dari BBWS-MS mengenai surat tersebut. Bahkan, secara komunikasi juga seperti tak proaktif sehingga hal tersebut memicu geram dari gabungan lembaga GAK.
Ketua GAK, Amin Suminta menyatakan, jika pihak balai besar sengaja tidak merespon surat pengaduan itu, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BBWS-MS di Bandar Lampung, sehingga persoalan tersebut dapat menjadi noted pemerintah pusat.
“Jika langkah konstruktif yang kita bangun ini tidak direspon bahkan di sepelekan oleh pihak balai besar, maka bukan kesalahan lagi jika kita buat gerakan berbasis masa. Agar persoalan ini menjadi catatan serius oleh pemerintah,” tegas Amin.
Amin menegaskan, langkah pengaduan yang ia buat melalui Gerakan Anti Korupsi tersebut pada dasarnya bukan bermaksud mengganjal jalannya pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Melainkan sebuah kritisisasi masyarakat yang notabenne menuntut keadilan hukum tanpa tenang pilih.
“Yang kami sayangkan, para oknum pengusaha justru memanfaatkan proyek strategis nasional sebagai ladang meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan aturan-aturan kenegaraan. Maka, dengan ini kami bergerak untuk mencegah adanya perbuatan-perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN, red) yang diduga terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut,”sambungnya.
Ia juga mengancam, secara pergerakan kelembagaan, mereka bakal terang-terangan menolak proses serahterima pengerjaan, jika sejumlah persoalan dari temuan-temuan mereka belum diproses.
“Kami tegaskan, bahwa kami akan melakukan sejumlah pergerakan dari sisi lain jika serahterima pekerjaan akan tetap dilakukan. Kami juga akan bersurat ke Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Amin juga menduga, pihak BBWS-MS telah diduga tidak mengindahkan regulasi dalam urusan kerja proyek pembangunan pengaman pantai di Dermaga Boom Kalianda.
“Pihak balai besar sudah dengan sengaja mengangkangi UU nomor 3 tahun 2020, PP 96 TH 2021 dan permen ESDM 16 tahun 2021,” tukasnya.
Untuk diketahui, Gabungan lembaga GAK telah mengirimkan surat pengaduan ke Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) pada dua pekan lalu sekitar tanggal 1 Desember 2022 lalu.
Didalam surat tersebut, juga telah dijelaskan sejumlah temuan yang diduga pihak perusahaan pelaksana kerja (PT. SCWAK) sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Red)