Berita  

Inginkan PT. Woongsol Ditutup, Masyarakat Desa Sukabanjar Gelar Aksi Unjuk Rasa.

banner 120x600

Lampung Selatan – PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) berada di Dusun II Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali mendapat penolakan dari Masyarakat sekitar, Kamis, (8/13/22).

Sedikitnya, Ratusan Masyarakat sekitar mengelar aksi unjuk rasa menolak perusahaan yang berasal dari negeri ginseng (Korea) itu tutup, dan menghentikan segala bentuk produksi di Wilayah tersebut. Sebab, hanya memberi dampak negatif.

PT. Woongsol Nature Indonesia yang berdiri sejak tahun 2014 dan bergerak pada bidang produksi dan Ekspor Komoditi Agricultural Raw Material, diduga hanya umbar janji manis pada warga sekitar yang terdampak oleh debu yang dihasilkan dari hasil olahan perusahan tersebut.

Mewakili masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi Ahmad Lutfi (31) menyatakan, Demonstrasi itu merupakan aksi yang ke tiga kalinya yang dilakukan oleh warga.

“Demo ini yang ketiga kalinya mas, yang pertama dan kedua telah mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, namun dalam perjalanannya pihak PT. Woongsol mengingkari, makanya kami adakan demo yang ketiga ini, ini juga yang terakhir kami berikan teguran, jika tidak di indahkan kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi dari ini”. Ucapnya yang dilansir dari wartaselatan.com.

Lutfi juga menambahkan, tuntutan warga harus segera dipenuhi, melihat effect negatif yang dihasilkan dari limbah untuk kesehatan masyarakat itu sendiri.

“Saya selaku warga sekaligus koordinator dalam kegiatan ini, menyampaikan keinginan warga jika tidak dipenuhi maka PT. Woongsol harus di tutup, melihat dampak negatif dari debu yang dihasilkan sangat meneror kami”. Imbuhnya

Direktur PT. Woongsol Hur Yang Mo Melalui Human Resource Development (HRD) sekaligus penerjemah Oktovie Herousa menyatakan, akan memenuhi tuntutan dari warga sekitar dan akan membayarkan kewajibannya yang sempat tertunda sebelumnya.

“Pihak PT. Woongsol akan memenuhi tuntutan dari warga serta menyelesaikan komitment kesepakatan sebelumnya”. Ucapnya singkat.

Adapun tuntutan yang disepakati adalah pihak PT. Woongsol akan menyelesaikan perjanjian sebelumnya yang sempat tertunda selama 6 bulan lalu, dalam waktu 14 hari ke depan dan setelahnya akan ada kesepakatan lanjutan antara kedua belah pihak. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *